Kegiatan bancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak. Selain sangat membantu dalam pengembangan berbagai produk bank dan perusahaan asuransi, di lain pihak juga akan mempermudah nasabah dalam memperoleh pelayanan jasa satu atap. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan manajemen risiko oleh bank dalam kerjasama bancassurance menurut peraturan yang berlaku, secara khusus dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 12/35/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance); dan bagaimana penerapan Surat Edaran Bank Indonesia ini di bank X? Kesimpulan : pertama, penerapan manajemen risiko sebagaimana tercantum dalam SEBI 12/35/DPNP yang mencabut SEBI 6/43/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) telah cukup memadai dalam artian bahwa pengaturannya telah dilakukan dengan mendetail dan sosialisasi serta pengawasan yang dilakukan BI telah dilakukan dengan semestinya. Kedua, ketentuan dalam SEBI 12/35/DPNP telah dijalankan sebagaimana mestinya oleh Bank X dalam menjalankan kerjasama bancassurance.
Bancassurance is a mutual cooperation between bank and insurance company. Aside from its great help in developing both bank products and insurance products, bancassurance allows easier access for one-roof-service towards bank customers. The main issue in this literature focuses on the implementation of bank?s risk management in bancassurance cooperation according to the prevailing regulation in Indonesia, specifically regulated in BI Circular Letter No. 12/35/DPNP on the risk management application to bank that executes marketing cooperation activities with insurance company (bancassurance); also about the implementation in X bank. The first conclusion shows the implementation on risk management as regulated in BI Circular Letter No. 12/35/DPNP which officially deactivates the Circular Letter No. 6/43/DPNP on the risk management application to bank that executes marketing cooperation activities with insurance company (bancassurance) is adequate in the sense that the regulation has been done with specific details and the socialization and the supervision has been conducted properly by BI. The second conclusion shows that the provisions on the BI Circular Letter No. 12/35/DPNP has been done by the X bank according to the regulations.