ABSTRAKAssociation of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan salah satu
organisasi internasional di wilayah Asia Tenggara yang tujuan awalnya adalah
membentuk suatu zona perdamaian di wilayah Asia Tenggara. Masalah
keanggotaan yang tercantum di dalam ASEAN Charter, sebagai instrumen
pokoknya, tidak terlalu diatur dengan jelas. Bahkan masalah pengunduran diri
keanggotaan dari ASEAN tidak terdapat pengaturannya di dalam ASEAN Charter.
Dengan tidak adanya pengaturan mengenai pengunduran diri ini, maka timbul
persoalan mengenai apakah pengunduran diri tersebut dapat dilakukan. Secara
jelas Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa apabila
tidak terdapat pengaturan mengenai pengunduran diri dari suatu perjanjian
internasional, maka pengunduran diri tersebut tidak dapat dilakukan. Akan tetapi,
terdapat perdebatan mengenai hal ini dimana teori kedaulatan negara turut andil
dalam perdebatan ini.
ABSTRACTAssociation of Southeast Asian Nations (ASEAN) is an international organizationin the Southeast Asia region, which was established at first to build a peace zonein the Southeast Asia region. The ASEAN Charter, which is the constitution ofASEAN, did not stipulate a clear provision on the membership issue. Moreover,the issue of withdrawal was not at all mentioned in the ASEAN Charter. Thus,without any provision on the withdrawal from ASEAN, an issue transpires onwhether the withdrawal itself can be conducted. The Vienna Convention on theLaw of Treaties 1969 stipulated that when there is no provision on withdrawal in atreaty, then there is no possibility of withdrawal from that treaty. However, thereis still a debate on this in which the theory of state sovereignty took part in thisdebate.