Perubahan iklim telah menjadi isu utama dewasa ini. Untuk mencegah dan
mengurangi dampak perubahan iklim, pada tahun 1992 negara-negara di dunia
bersepakat untuk membentuk Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk
Perubahan Iklim. Dalam perkembangannya konvensi ini menciptakan mekanisme
penurunan emisi yang menitikberatkan kepada adanya alih teknologi dari negara
maju ke negara berkembang. Alih teknologi ini diharapkan akan membantu
negara berkembang dalam menerapkan ketentuan-ketentuan konvensi. Indonesia
sebagai negara berkembang memiliki kepentingan akan alih teknologi di dalam
mekanisme Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan
Iklim. Terdapat beberapa kasus alih teknologi di dalam mekanisme Kerangka
Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim di beberapa negara
berkembang. Alih teknologi menjadi kepentingan negara berkembang untuk
membangun negara dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu
peraturan internasional dan nasional akan alih teknologi dalam upaya penurunan
emisi di dalam Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan
Iklim harus jelas, adil dan bertanggungjawab.
AbstractClimate change has been the main issue nowadays. To prevent and reduce the
impacts of climate change, in 1992 countries in the world agreed to form the
United Nations Framework Convention on Climate Change. During the
development, the convention has created emission reduction mechanisms which
emphasize technology transfer from developed countries to developing countries.
The technology transfer is expected to help developing countries to implement the
provisions of the convention. Indonesia as a developing country has interests in
technology transfer within the mechanism of the United Nations Framework
Convention on Climate Change. There are several cases of technology transfer
within the mechanism of the United Nations Framework Convention on Climate
Change in some developing countries. Technology transfer has become an interest
of developing countries to develop their countries with sustainable development
principles. Therefore, international and national regulations of technology transfer
in the effort of reducing emission within United Nations Framework Convention
on Climate Change have to be clear, fair, and responsible.