Tesis ini membahas mengenai implementasi ketentuan mengenai notifikasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha di indonesia yang terakhir dituangkan dalam Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan merger dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, bagaimana pedoman merger di Amerika Serikat, bagaimana pedoman merger di Indonesia, serta bagaimana analisa terkait ketentuan notifikasi dalam Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2011 dan permasalahan dalam implementasinya.
This thesis criticize about the implementation of the provisions concerning notification of merger, consolidation, and acquisition of Indonesian Law of Competition last set forth in Commission Regulation Number 10 of Year 2011 on Amendment of Commission Regulation Number 13 of Year 2010 on Guidelines for Implementation of Merger or Consolidation Entity Shares and Takeovers companies which may result in Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Issues discussed in this thesis is how the merger regulate in Indonesian Law of Competition perspective, how the United States regulates the merger guidelines, how Indonesia regulates the merger guidelines, as well as the analysis of relevant provisions of the notification of Commission Regulation Number 10 of Year 2011 and the problems found in its implementation.