Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perbankan, dirasakan masih kurang optimal dalam aktivitas perbankan. Dana masyararakat yang dihimpun di Bank belum mendapat perlindungan secara maksimal oleh hukum yang ada pada saat ini, karena masih ada celah-celah untuk disalahgunakan oleh para pemilik bank. Perlindungan hukum sangat diperlukan sebagai sarana utama untuk mengatasi masalah tersebut. Tulisan berikut ini mencoba membahas masalah tersebut dan mengkaji masalah analisa ekonomi atas Hukum Perbankan.