Paham negara kesejahteraan menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan umum, yang dalam penyelenggaraannya memerlukan berbagai peraturan administrasi negara. Terhadap pemerintah selaku orgaan administrasi negara dapat dikenakan bermacam-macam kontrol sebagai sarana untuk mencegah timbulnya berbagqi penyipangan. Tuiisan berikut memaparkan dua aspek penting yaitu aspek liability (tanggung jawab) dan aspek remedy
(pemulihan/ganti rugi). Kedup aspek tersebut mencuat sehubungan dengan adanya kecenderungan bahwa adminisirasi negara modern dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan kesalahannya