Keluhan konsumen di media masa akhir-akhir ini serta pengaduan yang masuk ke YLKI dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Dengan demikian masalah perlindungan konsumen seharusnya mendapat perhatian yang serius, namun sampai sekarang belum ada peraturan yang integral dan comprehensif. Terlepas dari belum adanya Hukum Perlindungan Konsumen yang memadai, tampaknya pendidikan masalah ini sudah saatnya mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan sudah saatnya diajarkan di Fakultas Hukum. Pengetahuan dan pemahaman tentang masalah tersebut sangat diperlukan oleh seorang sarjana hukum apalagi dalam menghadapi era pasar bebas dan globalisasi.