Pencatatan perkawinan pasangan penganut aliran kepercayaan, selama ini selal mengundang masalah. Aparat Catatan Sipil, aparat kehakiman maupun pakar hukum mensikapinya secara berbeda-beda. Di sisi lain pasal pada UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur masalah pencatatan perkawinan menimbulkan penafsiran berganda. Tidak jelas apakah perkawinan golongan penghayat dapat dicatatkan atau tidak. Tulisan berikut ini mencoba menguraikan dan menganalisa situasi ketidakpastian hukum pencatatan perkawinan bagi para penghayat di Indonesia sekaligus memberikan alternatif pemecahan masalahnya.