Tidaklah dapat kita menutup mata bahwa kasus ini memang sarat dengan muatan politik dan dalam pandangan saya penguasa saat itu telah menjadikan hukum sebagai tameng atau alat yang cukup efektif untuk meberangus gerakan-gerakan yang mencoba untuk mengusik "ketenangan" penguasa sehingga dalam mengomentari putusan hakim MA ini pun tidaklah dapat kita melepaskan diri dari situasi dan atmospir perpolitikan saat kasus ini terjadi, karena kita tahu bahwa kecenderungan hakim dari PN sampai MA dalam memutuskan perkara yang bersingguangan dengan pihak penguasa selalu menguntungkan pihak yang berkuasa (walaupun harus mempersetankan rasa keasilan), hal ini disebabkan salah satunya masih bergantungnya "perut" para hakim di tubuh eksekutif melalui Departemen Kehakiman.