Berbeda dengan masa jabatan anggota DPR AS
yang hanya dua tahun, masa jabatan anggota
DPR Australia adalah lebih lama. Namun jika
dibandingkan dengan masa jabatan anggota
DPR Indonesia yang lima tahun, masa jabatan
anggota DPR Australia yang lamanya tiga ta-
hun adalah lebih pendek. Dengan demikian apablla dibandingkan dengan Indonesia - Australia
lebih sering menyelenggarakan Pemilu. Jika da-
lam jangka waktu 30 tahun di AS berlangsung
15 kali pemilu, maka di Australia sekurang-ku
rangnya 10 kali, sedangkan di Indonesia hanya
6 kali. Berdasarkan pengalaman meninjau
pemilu di Australia pada bulan Oktober 1598
yang lalu, penulis memaparkan segi-segi Hukum
Tata Negara Pemilu 1958 di Australia.