Tesis ini membahas tentang rendahnya tingkat keterwakilan perempuan dalam parlemen, penyebabnya, implikasinya, dan upaya pemerintah dalam mengatasinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia adalah perempuan, namun mereka tidak memiliki wakil yang proporsional di parlemen. Kondisi ini disebabkan oleh hambatan-hambatan struktural maupun kultural yang menghambat akses perempuan terhadap dunia politik. Kesadaran tentang arti penting perempuan di parlemen telah mulai dibangun melalui kebijakan afirmasi dengan sistem kuota. Melalui kebijakan ini diharapkan partisipasi aktif dari perempuan, sehingga akan didapat keterwakilan yang memadai di parlemen. Namun, dinamika ketatanegaraan yang terjadi kerap kali kontradiktif dengan cita-cita keterwakilan proporsional perempuan. Hasilnya, angka minimal 30% yang ingin dicapai melalui kebijakan afirmasi tidak tercapai dan hanya mampu meraih 18%. Meski tidak dapat dipungkiri, bahwa tercapainya keterwakilan yang proporsional tidak hanya bicara aturan semata tetapi juga kesadaran dan keinginan penuh dari kaum perempuan itu sendiri. Untuk itu, kebijakan afirmasi ini harus diaplikasikan dari hulu ke hilir. Mulai dari pendidikan politik bagi kaum perempuan, pembangunan kesadaran partai politik akan arti penting partisipasi perempuan, sampai dengan jaminan hukum terhadapnya.
This thesis discusses about the low level of women representation in parliament, causes, implications, and government efforts to overcome them. As we know that more than half of Indonesia's population are women, but they do not have a proportional representative in parliament. This condition is caused by structural and cultural barriers that hinder women's access to politics. Awareness about the importance of women in parliament has begun to be built through affirmative policies with quota systems. This policy is expected to increase active participation of women, so it will get adequate representation in parliament. However, the dynamics of state administration shows in contradiction with the ideals of proportional representation of women. The result, at least 30% figure to be achieved through a policy of affirmation is not reached and only able to reach 18%. Although it is undeniable, that the achievement of proportional representation not only talk about rules but also full consciousness and the appetency of women themselves. Therefore, this affirmation policy should be applied from upstream to downstream. Starting from the political education for women, building awareness of political party about the importance of women political participation, until the legal guarantees against it.