Berdasarkan Hukum lnternasional banyak
istilah yang dipakai untuk menyebutkan
kekacauan keamanan yang terjadi di dalam
negeri yang disimpulkan dafam istilah Konflik
Bersenjata Non Internasional (Non Inter-
national Armed Conflict. Tapi pemerintah
berdasarkan pertimbangan national interest
memakai istilah Gerakan Pengacau Keamanan
(GPK), dan atau orang-orang sipil yang
bersenjata. Pemerintah harus berhati-hati dan
menghadapi GPK, knrena bisa saja
apabiia telah memenuhi persyaratab tertentu
kaum GPK ini dapat menjadi Pihak-pihak
Yang Bersenjata yang ketentuannya diatur
dalam Hukum Internasional.