Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota The World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia) dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Ratifikasi ini menimbulkan akibat hukum internal dan ekstrenal. Akibat hukum eksternal adalah bahwa Indonesia menerima segaa kewajiban yang dibebankan. Sedangkan akibat hukum internal tidak terbatas pada usaha untuk meribah hukum nasinal. Penulisa artikel ini membahas dampak yuridis, pertimbangan ekonomis dan cakrawala sosiologis atas ratifikasi perjanjian WTO.