Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 1 Tahun 1995 tidak dengan sendirinya berstatus badan hukum (rechtspersoon). PT baru mendapatkan stastus badan hukum pada saat akata pendirian (anggaran dasarnya) disahkan oleh Menteri Kehakiman. Hal ini, menurut Laica Marzuki, dimaksudkan sejalan dengan persyaratan status rechtspersoon bagi naamloze vennootschap. Status badan hukum bagi perseroan terbatas menjadikan perseroan sebagai subjek mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri, disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurus persero.