Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Aspek hukum administrasi dari perseroan terbatas (menurut Undang-Undang no. 1 tahun 1995)

(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 212-218, 1996)

 Abstrak

Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 1 Tahun 1995 tidak dengan sendirinya berstatus badan hukum (rechtspersoon). PT baru mendapatkan stastus badan hukum pada saat akata pendirian (anggaran dasarnya) disahkan oleh Menteri Kehakiman. Hal ini, menurut Laica Marzuki, dimaksudkan sejalan dengan persyaratan status rechtspersoon bagi naamloze vennootschap. Status badan hukum bagi perseroan terbatas menjadikan perseroan sebagai subjek mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri, disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurus persero.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : HUPE-26-3-Jun1996-212
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 212-218, 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 212-218
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-26-3-Jun1996-212 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297809
Cover