Seiring dengan makin pesatnya pembangunan di berbagai sektor, perubahan penatagunaan tanah pun menjadi lebih sering dilakukan, terutama dengan mengikuti perkembangan dan kepentingan usaha. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya tanah-tanah pertanian, baik itu di perkotaan, pinggiran kota bahkan di pedesaan yang pada umumnya pertanian merupakan mata pencarian pokok penduduknya, yang beralih fungsi menjadi kawasan perindustrian, tempat rekreasi, pertokoan, real estate atau penggunaan selain pertanian lainnya.
Gencarnya pengalihfungsian ini bukan hanya karena peraturan perundangundangan yang tidak efektif, baik itu dari segi substansi ketentuannya yang tidak jelas dan tegas, maupun penegakannya yang tidak didukung oleh pemerintah sendiri sebagai pejabat yang berwenang memberikan izin pemfungsian suatu lahan, tetapi juga tidak didukung oleh "tidak menarik"nya sektor pertanian itu sendiri.
Along with the rapid development in various sectors, changes in land Stewardship became more frequent, especially by following the developments and business interests. This can be seen from the increasing number of agricultural lands, whether in urban, suburban and even rural agriculture in general is the principal livelihood of its inhabitants, who converted to industrial areas, recreational areas, shopping malls, real estate or use other than agriculture other. Incessant the transfer of function this not only because the legislation ineffective, both in terms of substance of its provisions are not clear and unequivocal, as well as their enforcement is not supported by the government itself as the official authorized to permit functioning of a land, but also not supported by "do not pull its" agricultural sector itself.