Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Usia dewasa dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

(Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 300-312, 1996)

 Abstrak

Pemahasan masalah usia dewasa dalam Undang_undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkwinan, dimaksudkan sebagai suatu penelitian awal, yang masih perlu ditindaklanjuti. Dan ternyata penulis artikel ini menjumpai bahwa UU No. 1 /1974 tidak mengatur batasan pengertian tentang usia dewasa dan pengertian dewasa. Istilah dewasa memang dijumpai dalam pasal 46 ayat (2) dan pasal 49 ayat (1), tetapi tidak dijumpai penjelasan tentang arti dewasa. Penulis menyarankan agar batas usia dewasa dipatok pada usia 21 tahun sebagaimana diusulkan oleh Prof. Dr. Hazairin, SH.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : HUPE-26-4-Agt1996-300
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 300-312, 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 300-312
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia. Perpustakaan, Lantai 4
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-26-4-Agt1996-300 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20297826
Cover