Pemahasan masalah usia dewasa dalam Undang_undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkwinan, dimaksudkan sebagai suatu penelitian awal, yang masih perlu ditindaklanjuti. Dan ternyata penulis artikel ini menjumpai bahwa UU No. 1 /1974 tidak mengatur batasan pengertian tentang usia dewasa dan pengertian dewasa. Istilah dewasa memang dijumpai dalam pasal 46 ayat (2) dan pasal 49 ayat (1), tetapi tidak dijumpai penjelasan tentang arti dewasa. Penulis menyarankan agar batas usia dewasa dipatok pada usia 21 tahun sebagaimana diusulkan oleh Prof. Dr. Hazairin, SH.