Pengangkutan barang merupakan salah satu unsur penopang lancarnya keberlangsungan suatu kegiatan usaha. Dalam proses pengangkutan laut pengusaha sering dihadapkan dengan adanya berbagai macam risiko. Oleh karena itu dibutuhkan suatu perjanjian asuransi berupa asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Prinsip indemnitas adalah prinsip dasar atas asuransi kerugian, prinsip ini menjelaskan dalam hal tertanggung mengalami kerugian, ganti rugi yang diberikan mengembalikannya pada posisi keadaan semula sesaat sebelum kerugian terjadi, namun tidak lebih. Pengaturan prinsip indemnitas tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Polis terbuka dalam Asuransi muatan kapal (marine cargo open cover) memuat ketentuan terperinci.
Klausul pengurang klaim (deductible) adalah kondisi dimana tertanggung menanggung atas risiko sendiri yakni atas kerugian yang kecil, adapun besaran kerugian kecil yang diperjanjikan telah dijelaskan dalam polis terbuka (marine cargo open cover). Dalam prakteknya, tertanggung sering kali mengajukan tuntutan ganti rugi dengan kurang memperhatikan ketentuan dalam polis, sehingga dalam pembayaran klaim ditemukan adanya perbedaan besaran. Pada akhirnya penelitian ini menjelaskan bahwa sebenarnya kondisi deductible dalam asuransi muatan kapal tidak bertentangan dengan prinsip indemnitas dalam KUHD.
Conveyance of goods is one of the elements that supports continuity of a business activity. In the process of marine conveyance, industrialist is often encountered several of risks. Therefore, marine conveyance needs the insurance in the form that is marine cargo insurance. Principle of indemnity is the basic principle of loss insurance, this principle explains in terms of the insured suffers a loss, indemnity given returns insured into the condition a moment before loss occurs, but is never to receive more. Arrangement of the principle of indemnity listed in KUHD. Open cover policy in marine cargo insurance contains detailed provisions. Deductible clause is a condition in which the insured bear the risk by it self of the small loss, the value of a small loss that agreed has been described in open policy. In practice, the insured is often makes a claim to insurer with less notice to the provisions in the insurance policy, so that the difference of value in claim payment is found. In the end this research explains that the actual condition of the deductible in marine cargo insurance is not conflict with the principle of indemnity in KUHD.