Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangannya, pasal 2 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum telah membuat pergeseran terhadap ketentuan pasal 37 tersebut. Dengan demikian pengaturan materi perubahan Undang-Undang Dasar yang diatu dalam Tap MPR tersebut tidak sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 baik ditinjau dari kedudukan, wewenang, dan fungsi MPR, maupun ditinjau dari tata susunan norma ketetapan MPR dan sistem norma hukum.