Skripsi ini membahas tentang perbandingan pengaturan konsep Contempt of Court dalam perundang-undangan di kedua negara. Hal ini dikaitkan dengan perilaku profesi hukum dalam menjalankan profesinya yang dibatasi oleh suatu kode etik profesi. Secara tidak langsung, kode etik profesi ini bertujuan untuk melindungi martabat peradilan dari adanya gangguan dari pihak dalam perkara di pengadilan maupun pihak luar. Dalam praktek, advokat merupakan profesi hukum yang sering melakukan tindakan melanggar tata tertib pengadilan, seperti meninggalkan ruang sidang atau menginterupsi keputusan hakim. Perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court. Konsep Contempt of Court dalam KUHP Indonesia tidak diatur secara khusus melainkan tersebar dalam beberapa pasal. Sedangkan di Inggris, konsep Contempt of Court diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni Contempt of Court Act 1981. Penulisan skripsi ini menitikberatkan pada data sekunder dengan metode pendekatan komparatif, dan data primer berupa wawancara dengan penegak hukum yang terlibat dalam studi kasus sebagai data penunjang dan pelengkap.
This research explains about comparison of regulation contempt of court concept in legislation of both countries. That issue is connected with conduct of law profession which is limited by a code of ethics of the profession. Indirectly, an existence of this code of ethics aimed at protecting dignity of the court from any obstruction of a party in proceeding therein or even outside party. In practically, advocate is a law profession who often break the rule of court, such as walk out from court room or interrupt judge decision. That conduct could be categorized as a contempt of court. Contempt of court concept in Indonesian Book of Penal Code isn‟t regulated in a special chapter, but it dispersed in few articles. On the contrary, contempt of court concept in England is regulated in special act, Contempt of Court Act 1981. This research is more focus in secondary sources with comparative approach methods, and primary sources in form of interview with law‟s instrument who involved in study case for supporting and complement sources of this research.