Upaya hukum pidana merupakan pilihan terakhir di antara upaya hukum andministratif dan hukum perdata. Upaya hukum pidanan ini dianggap tidak menyelesaikan masalah karena si perncemarnya akan dimasukkan ke penjara, sedangkan kerusakan yang ditimbulkannya tetap dalam keadaan semual. Meskipun demikian kehadirannya sangat diperlukan demi untuk memerangi pencemaran lingkungan. Sebab dengan adanya ancaman kurungan terhadap si pencemar, diharapkan akan membuat pencemar yang potensial merasa takut dan jera untuk berbuat hal yang sama.