ABSTRAKMasalah pertanahan merupakan suatu masalah strategis yang terkait dengan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya yang harus segera ditangani karena dapat menimbulkan banyak benturan kepentingan yang berakibat munculnya berbagai permasalahan di bidang pertanahan. Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar yaitu dengan memberikan sertipikat sebagai tanda bukti haknya, dan sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun kenyataannya banyak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, yang mengakibatkan terdapat pemegang sertipikat ganda. Pihak yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan perkaranya ke hadapan sidang pengadilan.
Salah satu contoh sengketa sertipikat ganda yang diajukan ke hadapan sidang pengadilan adalah perkara yang telah mendapat putusan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/ TUN/ 2010, suatu sengketa sertipikat ganda yang terjadi di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara, telah dilakukan dua kali penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah bilamana terdapat penerbitan sertipikat ganda dan terhadap pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan hukum atas sertipikat tersebut, serta untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa sertipikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 227 K/ TUN/ 2010 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan penelitian ini yaitu, faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara yaitu ketidak- telitian pejabat kantor pertanahan dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah, peta pendaftaran belum terbentuk atau belum lengkap, lemahnya sistem administrasi, kesalahan manusia/human error, tanah berasal dari warisan, pemecahan atau pemekaran wilayah, dan tumpang tindih putusan pengadilan. Sistem publikasi negatif yang bertendensi positif telah memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat hak atas tanah, meskipun perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa sertipikat ganda dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/ TUN/ 2010 telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
ABSTRACTLand related problems are strategic issues because of their multi-facet factors inclusive of social, economic, politic and cultural characters. These land problems must be dealt with at earliest attention Otherwise they will spark conflicts of interest that may lead to entangled problems in agrarian affairs. Land registration in Indonesia aims to award certificate as land title recognition, and indeed a land certificate is an admissible evidence. However, it is different in the field. Overlapped land certificates are rampant causing double land certificate holders. The parties, which their interests are impaired from such double land certificates, file claims to the district courts.An example of double land certificate lawsuit lodged to the court, for which a decision court has been handed down is that of a case adjudicated under the Verdict of Supreme Court Number 227 K / TUN / 2010. The said case concerns dispute of double land certificate in Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara of North Sulawesi Province. The Land Agency of Kabupaten Minahasa Utara issued double land certificates. The objectives of this research are to identify the contributing factors of the issuance of double land certificate by Land Agency of Kabupaten Minahasa Utara, and legal protection to the holders of such double land certificates as well as the third parties filing legal actions against the said double land certificates, and whether the legal standings underlying the verdict handed down by the judges for case of double land certificate dispute in National Administrative Court (PTUN) Number 227 K/ TUN/ 2010 have been in conformity with the applicable laws and regulations.This research is normative with typology descriptive analysis based on secondary data. The conclusions are drawn deductively. The conclusions of this research reveal that the contributing factors for the issuance of double land certificate in Land Agency of Kabupaten Minahasa Utara include the incautiousness of officials of Land Agency in awarding land title certificates, absent or incomplete land registration maps, weak administration system, human errors, inherited lands, region sub-division or fission, compounded with overlapped court decisions. Negative publication system with positive tendency gives legal protection to the holders of land certificates despite not absolute protection. The considerations of judges examining the case of double land certificate dispute under Verdict of Supreme Court Number 227 K / TUN / 2010 have met the provisions of law on National Administrative Court (PTUN).