Artikel ini membahas peran Polri semenjak dipisahkannya Polri dari
lingkungan ABRI yaitu harus meninggalkan pendekaran militer menjadi
pendekatan sipil. Berdasarkan telaahan terhadap berbagai peraturan
perundangan yang relevan dengan tugas Polri secara perkembangan
pemikiran dalam kriminologi, dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam
melaksanakan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban sosial, harus
mengedepankan hak-hak asasi manusia serta berusaha menyelesaikan
masalah kriminalitas dengan pendekaran restorative justice.