ABSTRAKIndustri perbankan mempunyai karakteristik usaha yang berbeda apabila dibandingkan dengan industri non-perbankan pada umumnya. Perbedaan yang
mendasar terutama terlihat dari dua aspek, yaitu pertama, eksistensi lembaga
keuangan sangat bergantung pada unsur kepercayaan dan kedua, hubungan bank,
masyarakat dan pemerintah merupakan wujud ikatan sosial dalam artian bahwa
masyarakat mengharapkan agar pemerintah dapat melindungi hak milik individu.
Bank merupakan suatu lembaga kepercayaan, dimana keinginan masyarakat untuk
menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa
uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa
bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan
masyarakat tersebut. Pengalaman menunjukkan, ada beberapa bank yang
mengalami kesulitan dan terpaksa harus ditutup sehingga merugikan masyarakat,
karena sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali, kenyataan
demikian dapat menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memberikan
perlindungan kepada masyarakat penyimpan dana di bank ketika sebuah bank
berhenti menjalankan kegiatannya, dicabut izinnya, atau bahkan dilikuidasi. Asas
hukum, bahwa hubungan antara bank dengan nasabah bersifat koordinat (sejajar)
dan bukan hubungan atas-bawah (subordinat). Namun, apa yang terjadi tidaklah demikian. Baik bank dalam posisi kreditor (yang berpiutang) maupun sebagai debitor (yang berutang), nasabah senantiasa dalam posisi yang lemah. Disamping itu, sangat tidak adil apabila nasabah harus menanggung keputusan likuidasi akibat salah urus bank. Dalam hal suatu bank dilikuidasi, seyogianya nasabah
penyimpan dana bank terlikuidasi didudukkan sebagai kreditor yang diutamakan (preferen) dengan tanpa mengabaikan pembayaran piutang kepada pihak-pihak lain. Hal ini dikarenakan sebagian besar sumber dana perbankan berasal dari simpanan yang dikumpul dari masyarakat. Dengan sendirinya nasabah penyimpan
dana mempunyai hak untuk menuntut kembali uang yang telah dipercayainya untuk disimpan pada bank terlikuidasi tersebut.
AbstractThe banking industry has different business characteristics when compared with
non-banking industry in general. The fundamental difference, especially seen
from two aspects: first, the existence of financial institutions rely heavily on the
element of trust and second, bank relations, society and government is a form of
social bonding in the sense that the public expects the government to protect
individual-property-rights.
Bank is an institution of trust, where people's desire to keep their funds in banks
solely based on the belief that money will be recouped in time and accompanied
by rewards in the form of interest. That is, the existence of a bank is highly
dependent on the public trust. Experience has shown, there are some banks who
are having trouble and was forced to be closed to the detriment of the community,
because most or all of their funds can not be recovered, thus reality can pose the
question, how to provide protection to the public depositors in the bank when a
bank stops its activities, revoked license, or even liquidated. The principle of law,
that the relationship between banks and customers are the coordinates of (parallel)
and not the top-down relationship (subordinate). However, what happens is not so.
Both the bank in the position of creditors as well as the debtor (the debtor), the
customer always in a weak position. In addition, it is not fair if the customer
should bear the liquidation decision due to mismanagement of the bank. In the
event that a bank is liquidated, depositors should a bank liquidated customers
seated as preferred creditors (preferred) and without prejudice to payment of
receivables to other parties. This is because most sources of funds came from
banks that collected deposits from the public. Saving customers money by itself
has the right to claim back the money that has been believed to be stored on the
liquidated banks.