Meningkatnya kekerasan yang berlatar agama dan kepercayaan, baik antar umat beragama maupun intern umat beragama sampai saat ini dinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi, dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga dan masyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait erat dengan kerukunan beragama ialah mengenai peraturan perundang-undangan yang selama ini ada yaitu UU No 1 Pnps 1965.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan.
Dari hasil penelitian penulis mendapakan bahwa saat ini Pengaturan Kerukunan Beragama dalam peraturan perundang-undangan di indonesia pada dasarnya telah cukup komprehensif baik dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sampai pada tataran Peraturan Daerah. Begitupula dengan Udang-Undang No.1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama meskipun merupakan produk Orde Lama, yang kemudian pada masa Orde baru dikukuhkan menjadi UU No.5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang. Masih efektif dan masih sangat diperlukan hingga saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam memayungi keberagaman agama yang ada di indonesia. Namun disisi lain seiring dengan berkembangnya zaman maka undang-undang penodaan agama ini perlu direvisi agar dapat mengakomodir materi muatan yang selama ini sering menjadi penyebab kerusuhan antar warga masyarakat seperti pembangunan tempat ibadah, ataupun penyiaran.
The increasing violence of religious background and beliefs, both internal, sectarian or religious community until recently considered to be very disturbing, and worrying, which if not addressed, it is feared will lead to divisions among the members of the family and society, even the life of nation and state. Closely related to religious harmony is the legislation that has been there PNPS namely Law No. 1 of 1965.The research was conducted by using the analytical descriptive method with normative juridical approach. Normative juridical approach is used to determine the extent to which the principles of law, the synchronization vertical / horizontal, and systemic applicable law.From the results of the study authors that are assigned the current setting of Religious Harmony in legislation in Indonesia has been quite comprehensive basically good of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 to the level of regional regulation. Neither the Act No.1/PNPS Shrimp / 1965 on the Prevention of Abuse and / or blasphemy although it is a product of the Old Order, which was then in the new Order under Law No.5 of 1969 Determination of Various Statements About President And the Rule of Law As the President defined as the Act. Still effective and still very necessary today to avoid a legal vacuum in which there is an overarching religious diversity in Indonesia. But on the other hand along with the development time of the desecration of religious laws need to be revised in order to accommodate for this substance is often the cause of unrest among the citizens of the community such as the construction of places of worship, or broadcasting.