Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi yang bisa dirangkap oleh satu orang. Sebagai profesi yang dilatarbelakangi ilmu dan pengetahuan hukum ternyata Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut bisa saja melakukan hal-hal berbentuk pelanggaran hukum dalam tugas dan wewenangnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien. Keadaan ini menyebabkan Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu mendapatkan akibat hukum baik berupa hukuman pidana, maupun tuntutan ganti rugi atas kerugian klien. Di samping itu bisa juga Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu di ajukan permohonan pailit dan akhirnya jabatan yang diembannya menjadi hilang karena diberhentikan dengan tidak hormat.
Notary who doubles Land Deed Officer (PPAT) are two professions that can be concurrently performed by one person. As a professional science background and knowledge of the law turns a double Notary Deed of Land Officer (PPAT) could have been doing things against the law in the form of duties and authority, giving rise to this cause harm to this client. In this moment Notary Deed of land and concurrently Officer (PPAT) it?s getting good legal consequences of criminal penalties, or claims for compensation for loss of client. Besides, it could be a double Notary Deed of the Land Officer (PPAT) is filed for bankruptcy and eventually lost the position to which it aspires to be dismissed without due respect.