ABSTRAKTesis ini membahas mengenai tahap baru dalam penamaan domain
name, yaitu new generic top level domain, dan mekanisme pengelolaan
domain name. Bagaimana sistem perlindungan terhadap hak kekayaan
intelektual lainnya. Tesis ini membahas mengenai awal dimulainya
pengelolaan domain name dan membahas mengenai polemik mengenai
?ID.NIC? yang didaftarkan menjadi merek dimana ?ID.NIC? tersebut dalam
sistem internet merupakan registrar. Penelitian ini adalah normatif,
komparatif dan kualitatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa
Internasionalized Domain Name (IDN) akan menawarkan banyak peluang
baru dan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh dunia dengan
memungkinkan mereka untuk membangun dan menggunakan domain name
dalam bahasa asli masing-masing negara dan skrip mereka. Salah satu
perlindungan yang diberikan oleh ICANN yaitu terhadap pemegang merek
dan kepentingan registrar dengan cara membentuk Clearinghouse Merek.
Clearinghouse merek ini yang akan menerima dan memastikan mengenai
hak-hak dan mendukung klaim terhadap merek dagang dan jasa yang
diperlukan dalam semua new generik Top Level Domain (gTLD) dan
diharapkan memainkan peran penting dalam peluncuran program tersebut
dan memastikan perlindungan hak merek dagang yang sedang berlangsung.
Terhadap analisa kasus merek ?.ID.NIC? yang terjadi, bahwa registry
Country Code Top Level Domain tidak dapat didaftarkan sebagai suatu
merek. Menurut penulis APJII telah melanggar konsepsi kepentingan umum
yaitu kepentingan yang lebih luas dari kepentingan si penyelenggara sistem
yakni kepentingan semua pengguna sistem yang mencakup tidak hanya
kebutuhan untuk ketersediaan informasi publik sebagai barang umum
(common good) melainkan juga keberadaan sistem informasi atau
komunikasi bagi komunitas internet selaku pengguna karena APJII
mendaftarkan ?ID.NIC? sebagai merek, sehingga orang lain yang ingin
menggunakan ?ID.NIC? sebagai turunan dari TLD tersebut tidak dapat
mengaksesnya