Kegiatan-kegiatan pemerintahan pada salah satu seginya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Public service tersebut sebenarnya juga mempunyai beberapa bidang layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat luas, salah satu diantaranya adalah pemberian atau penolakan oerijinan terhadap pengajuan perijinan yang disampaikan oleh masyarakat, baik untuk kegiatan berusaha, untuk melakukan hal-hal tertentu lainnya yang diperlukan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan. Artikel ini membahas beberapa teori dan landasan teoritis perijinan di lingkungan Departemen Perhubungan.