Karena kebutuhan mendesak akan bahan bakar gas yang semakin langka, maka dilakukan pengadaan Unit Regasifikasi dan Penyimpanan Gas Alam Cair Terapung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU). Dengan adanya FSRU, pasokan gas bumi dari tempat yang jauh dari sumber gas dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman gas bumi cair (liquified natural gas/LNG). Sebelumnya, pasokan gas bumi hanya dilakukan dengan menggunakan jaringan pipa transmisi. FSRU masih merupakan teknologi yang baru dan keberadaannya di dunia baru 9 buah, digunakan oleh 7 negara, dan baru ada 4 operator FSRU di dunia. FSRU ke-9 akan berada di Indonesia dan Indonesia akan menjadi Negara ke-8 pengguna FSRU. Skripsi ini akan membahas pengadaan FSRU - Jawa Barat, FSRU pertama di Indonesia dan di Asia Tenggara, yang pengadaannya tidak melalui lelang umum, dalam hubungannya dengan penerapan Asas Cabotage,apakah menyalahi peraturan perundangan yang ada atau tidak.
Due to the shortage of natural gas supply, Liquified Natural Gas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) has been procured. FSRU makes distribution of natural gas from far away and overland natural gas sources can be happened. The natural gas converted to liquified natural gas (LNG) can be carried by LNG Carrier. Before, natural gas distribution only use pipeline transmission network. FSRU is a new technology. There are only 9 FSRUs in the world used by 8 countries, and there are only 4 FSRU's operators in the world. The 10th FSRU will be in Indonesia and Indonesia will be the 9th country using FSRU. This writing will mostly discuss West Java - FSRU, the first FSRU in Indonesia and South East Asia, which the procurement was not through open tender in relation to implementation of Cabotage Principle, was it in line with government regulation or not.