Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses "go public". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkan secara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan huku memiliki tanggung jawab yang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor).