Pemakaian istilah "keuangan negara" untuk pertama kali terdapat dalam UUD 1945. Untuk memahami pengertian istilah "keuangan negara" dapat diberikan beberapa penafisran yaitu penafsiran menurut tata bahasa (gramaticale interpretiate), menurut sejarah (historiche interpretiate), menurut sistematika (systematische interpretiate), dan menurut tujuan kaidah hukum (teleogische interpretatie). Dari berbagai penafsiran tersebut istilah "keuangan negara" harus diartikan secara resriktif yaitu hanya mengenai pelaksanaan APBN yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.