Undang-Undang Dasar 1945 disamping menjadi hukum dasar di bidang politik, juga menjadi hukum dasar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Hal ini berbeda dengan tradisi penulisan konstitusi negara-negara Eropa Barat dan Amerika yang hanya memuat mater-materi bersifat politik dalam konstitusinya. Perbedaan ini disebabkan pengaruh corak penulisan konstitusi negara-negara sosialis terhadap UUD 1945. Kedudukan dan peranan Ilmu Hukum Tata Negara dalam pembangunan Indonesia dapat dilihat dari berbagai konteks: perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan struktur kehidupan kemasyarakatan.