Undang-undang perkawinan menganut azas monogami yaitu seorang suami hanya dapat mempunya seorang wanita sebagai istrinya dan seorang wanita hanya dapat mempunyai seorang pria sebagai suaminya. Prinsip monogami ini tidak bersifat mutlak. Berdasarkan alasan dan syarat tertentu dengen persetujuan istrinya seorang pria dapat mempunyai istri lebih dari seorang. Pengadilan agam dalam memberikan putusan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang selain harus memperhatikan undang-undang perkawinan yang berlaku juga harus memperhatikan agama yang dianut suami apakah mengijinkan atau tidak.