Perkembangan pesat tata kehidupan perekonomian internasioanl sejak Perang Dunia II telah mendorong terjadinya perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip sistem perseroan sebagai pelaku penting dalam kegiatan ekonomi nasioanl maupun antar negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah pula memiliki prinsip-prinsip sistem perseroan modern yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Tulisan ini berusaha menelaah secara singkat prinsip-prinsip baru sistem perseroa dalam Undang-undang Perseroan Terbatas.