Pendidikan tinggi hukum dengan jalur gelar, yaitu jenjang S-1, S-2, dan S-3 telah dapat menyusun sistem pendidikan yang secara konseptual mampu menghadapi tantangan kebutuhan tenaga-tenaga ahli hukum dalam PJP II. Di lain pihak, pendidikan tinggi hukum dengan jalur non-gelar, yaitu pendidikan spesialis (Sp) dan "pendidikan hukum berlanjut" masih memerlukan pemikiran dan pengembangan. Dalam membina sistem pendidikan tinggi hukum dapat dilihat lepas atau terpisah dari kegiatan kajian hukum dan kerja sama dengan kalangan profesi hukum.