Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pelaksanaan keringanan beban serta pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai kemampuan wajib pajak

(Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327, 1995)

 Abstrak

Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelaksanaan pemungutannya harus memperhatikan kemampuan ekonomi dan daya pikul wajib pajak. Wajib pajak yang secara ekonomis tidak mampu melunasinya perlu memperoleh keringanan pembayaran pajak tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengajuan keringanan atas beban PBB, wajib pajak harus mendapat pelayanan yang baik dan pengajuannya dipertimbangkan secara adil oleh aparat perpajakan. Wajib apajak yang merasa tidak puas atas putusan aparat perpajakan dapat mengajukan perselisihan perpajakannya kepada PTUN.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : HUPE-25-4-Agt1995-317
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-4-Agt1995-317 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298727
Cover