Pengaturan proteksi dalam perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini masih belum jelas dan sangat terbatas. Dalam praktek proteksi berupa penteuan besarnya tarif ditetapkan secara sepihak oleh eksekutif (Presiden). Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan, oemberian proteksi berupa penetapan tarif harus mendapat persetujuan dari DPR. Akibat ketidakjelasan kebiajan penetapan tarif dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi iklim dunia usaha, pemerintah, masyarakat sebagai konsumen dan citra kebijakan industri Indonesia di mata internasional.