Perjanjian bisnis dalam bidang kawasan wisata dapat dibuat dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dalam bisnis tersebut. Dalam menyusun perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus dipahami karateristik tersendiri yang berbeda dengan bisnis properti lainnya. Potensi pariwisata yang beraneka ragam berupa panorama alam, budaya, adat-istiadat dan wisata alam lainnya. Perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus meperhatikan karateristik yang dimiliki bisnis tersebut yaitu antara lain padat modal, padat tenaga kerja, berjangka waktu menengah-panjang, dan mencakup luas tanah ratusan hektar. Selain itu dengan munculnya trend pengembangan kawasan wisata yang memiliki berbagai kawasan lain selain kawasn wisata. Hal itu dimunginkan dengan adanya kawasan hunian (residential), kawasan bisnis (central business district), yang dibangun secara terpadu seperti yang dijumpai pada berbagai kawasan wisata yang telah dan sedang dikembangkan di Pulau Bintan Riau, Nusa Dua Bali, Tanjung Lesung, dan lain-lain. Bagi konsultan hukum atau biro-biro hukum yang terkait dengan isnis tersebut khususnya pemerintah dareha kota/kabupaten dalam era otonomi daerah merupakan tantangan baru. Para lawyers tersebut harus juga memahami komplesitas manajemen terpadu yang mengelola kawasan terpadu dalam kawasan pariwisata selain aspek-aspek hukum yang telah mereka miliki selama ini.