Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah melebarkan sayapnya. Terhitung tanggal 20 Desember HaKI juga meliputi bidang-bidang: Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu, dan Rahasia Dagang. Desain Industri memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang berhubungan dengan bentuk, konfigurasi garis warna, atau garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Desain Industri harus dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi seta bisa dipakai untuk menghasilakn suatu barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mengatur perlindungan yang berhubungan dengan semi konduktor. Rahasia Dagang merupakan perlindungan terhadap informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis; informasi tersbut harus bernilai ekonomi, yang dapat digunakan dalam kegiatan usaha, serta kerahasiannya dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang. HaKI adalah sarana bagi pengusaha untuk meningkatkan daya saing mereka. Fakta menunjukkan beberapa oerusahaan yang menonjol di bidangnya berkat penggunaan karya intelektual.