Berlakuanya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan beberapa introdusi yang inovatif, termasuk did alamnya mengenai pidana mati bagi pelaku pembuatan korupsi. Korupsi sudah dianggap sebagai bagian reevaluasi ekstrim terhadap sistem yang dianggap telah terkontaminasi dengan kekuasaan. Kekuasaan telah mempengaruhi pola perilaku korupsi, sehingga terjadi korupsi birokrasi. Sdanya introdusi Pidana mati dalam UU No. 31 Tahun 1999 harus tetap memperhatikan dan dalam kerangka klasifikasi yang eksepsional dan adanya pengulangan perbuatan yang eksepsioanl, yaitu tindak pidana korupsi dari pelaku (recidive), bukan karena sifat dan kondisi perbuatan pelaku. Artinya penerapan pidana mati adalah alternatif terakhir sebagai bagian dari prinsip bahwa Hukum Pidana adalah Ultimum Remedium, bukannya Premium remedium.