Rumah adalah kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan yang merupakan suatu kebutuhan primer. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut, tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga keuangan untuk memberikan bantuan dana dalam bentuk penyaluran kredit terutama dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Notaris dalam hal pembuatan akta yang berkaitan dengan jual beli dengan pembiayaan Bank pada Bank CIMB Niaga di kota Bandar Lampung dan bagaimana pengawasan pihak Bank dalam proses pencairan dana. Dalam perkreditan, Notaris tidak boleh menolak membuat aktaakta yang diperlukan kecuali ada alasan-alasan yang mendasar. Dalam membuat akta perjanjian jual beli, Notaris harus memperhatikan peraturan dan norma yang berlaku.
Peranan Notaris dalam proses jual beli diantaranya membuat akta pengikatan jual beli, penerbitan covernote untuk pihak Bank. Akta-akta tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses peralihan hak atas objek jual beli. Perihal adanya kekeliruan identitas para penghadap yang tercantum dalam akta, Bank sengaja maupun tidak sengaja, maka terjadilah suatu kekeliruan atau penipuan, yang dapat menimbulkan tidak sahnya akta Notaris sebagai akta otentik.
House represent primary requirement for most family, both for living in rural and also in urban which representing primary requirement. Accomplishment of primary requirement, cannot fulfill by everybody to buy cash. Therefore, needed an monetary institute to give fund aid in the form channeling of credit especially in House Ownership Credit (KPR). This study aims to determine how the role of Notaries in the deed relating to the sale and purchase with bank financing at Bank CIMB Niaga in the city of Bandar Lampung, and how the supervision of the Bank in the disbursement process. In lending, Notaries may not refuse to make the necessary certificates unless there are fundamental reasons. In making the deed of sale and purchase agreement, the Notary must pay attention to rules and norms. Notary role in the process of buying and selling them to make the deed binding sale and purchase, publishing covernote to the Bank. Acts will be evidence in the transition process right to purchase the object. Mistake concerning the identity of the penghadap listed in the deed, the Bank intentionally or unintentionally, then there was a mistake or fraud, which can cause it unlawful for an authentic deed notary deed.