Ada beberapa faktor yang menyebabkan asas-asas bebas dan rahasia dalam pelaksanaan pemilihan umu, belum terlaksana sebagaimana mestinya, khususnya di DKI Jakarta pada tahun 1987. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap penerapan asas bebas dan rahasia tersebut, yaitu pertama, adalah kedudukan pemerintahan sebagai penyelenggara pemilihan umum; kedua, kedudukan Partai Polotik dan Golongan Karya di dalam pelaksanaan pemilihan umum; ketiga, penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dekat kantor pemerintah/perusahaan BUMN, di perumahan/komplek ABRI/instansi pemerintah dan TPS di sekolah-sekolah.