ABSTRAKDemam Berdarah Dengue merupakan masalah kesehatan masyarakat yang kian
waktu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Berdasarkan data Direktorat
Jenderal Pemberantasan Penyakit lvlenular tahun 2007, terjadi Kejadian Luar
Biasa di l l provinsi, salah satunya DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Indonesia.
Untuk mengantisipasi merebaknya penyakit DBD kembali, maka Pemerintah
Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007. Dalam
Peraturan Daerah tersebut ada ketentuan pidana serta denda yang dikenakan
kepada masyarakat jika ditemukan jentik. Pada bulan Oktober 2010 telah
dilakukan sosialisasi mengenai isi ketentuan kepada 87 perusahaan diwilayah
Jakarta Utara. Penelitian ini diambil untuk melihat gambaran sejauh mana
koordinator di perusahaan yang telah dilatih tersebut patuh pada ketentuan ini.
Penelitian ini menggunakan rancangan cross sectional dengan jumlah sampel 87
perusahaan untuk seluruh koordinator jumatik. Penelitian ini menggunakan data
primer melalui kuesioner tersruktur yang dilaksanakan pada bulan April 201 l di
wilayah Jakarta Utara. Gambaran kepatuhan perilaku koordinator di perusahaan
yang patuh sebanyak 45,8% dan yang tidak patuh 54,2%. Hasil analisis untuk
faktor-faktor dominan yang berhubungani tingkat kepatuhan prilaku koordinator
perusahaan menunjukkan bahwa variable pendidikan, pengetahuan, kebiasaan dan
dokrin seluruhnya mempunyai p value < 0,05. Dari hasil penelitian tersebut perlu
diadakan sosialisasi kembali serta pembuatan leaflet, brosur, buletin sebagai
media penyebar informasi dan disyahkan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis sehingga pelaksaan Peraturan Daerah tersebut
dapat terlaksana.
AbstractDengue Hemorrhagic Fever is a formed public health problem causing
concern in the community. Based on data from the Directorate General of
Communicable Disease in 2007, there experienced local outbreak in l l provinces,
one of Jakarta as the capital of lndonesia. To anticipate the outbreak of dengue
fever returned, then the local government of Jakarta issued Local Regulation No.
6 of 2007. Such areas exist in the Regulation of the criminal provisions and
penalties imposed on society if found larvae. And in October 20l0 has been
conducted socialization of content provision to 87 companies region of North
Jakarta. This study was taken to see a picture of the extent to which companies
that have been trained are obedient to this provision. This study uses cross-
sectional design of a sample of 87 companies consisting of coordinators and
industry owners. This study uses primary data through questionnaires conducted
in April 201 l in North Jakarta. Preview compliance coordinator at the company?s
behavior as much as 45,8% adherent and 54,2% who are not obedient. Results of
the analysis for the dominant factors that associated firm adherence behavior
coordinator indicates that the variable of education, knowledge, customs and
doctrine all have p value < 0.05. From the results ofthese studies need to be held
back and the making of socialization leaflets, brochures, magazines as a mediaum
propagator information and endorsed the Governor Rule for Implementation
Guidelines and technical guidelines so that local regulation can be accomplished.