Tesis ini membahas mengenai perampasan harta kekayaan terdakwa tindak pidana pencucian uang yang meninggal dunia di persidangan sebelum putusan dijatuhkan. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam 79 Ayat (4) Undang- Undang Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fokus permasalahan yang dibahas adalah mengenai dasar pemikiran perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dalam pasal tersebut, mekanisme perampasannya, serta kaitannya dengan Pasal 77 KUHP mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana karena terdakwa meninggal dunia dan Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif).
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perampasan harta kekayaan dalam Pasal 79 ayat (4) undang-undang di atas adalah dalam rangka memenuhi standar international dalam perampasan hasil tindak pidana. Selain itu juga merupakan bentuk adopsi dan penerapan dari non conviction based (civil forfeiture), dalam rangka mewujudkan keadilan serta memastikan bahwa tidak seorang pun berhak atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pasal 79 ayat (4) tersebut merupakan suatu pelengkap dan terobosan dalam beracara dan tidak bertentangan dengan Pasal 77 KUHP karena dipisahkannya pelaku tindak pidana dengan tindak pidananya. Ketentuan tersebut juga tidak pula bertentangan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah, karena hasil kejahatan tidak lagi dipandang berkaitan dengan pelaku tindak pidananya. Namun dalam pelaksanaanya belum diatur secara terperinci mengenai mekanisme (prosedur) yang harus dijalankan dalam merampas harta kekayaan hasil tindak pidana berdasarkan Pasal 79 ayat (4) tersebut. Tidak adanya mekanisme yang terperinci dalam melakukan perampasan harta kekayaan terdakwa pencucian uang yang meninggal dunia, dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) oleh penegak hukum.
This thesis discusses the confiscation assets in money laundering defendant who died in the trial before the verdict handed down. This provision as provided in Paragraph 79 (4) of Law No. 8 of 2010 Concerning the Prevention and Combating Money Laundering. Focus on the issues discussed is the rationale for the confiscation property crime in the article, the mechanism of confiscation, and its relation to Article 77 of the Criminal Code regarding the authority demanding the abolishment of death penalty for the accused and the presumption of innocence. This study uses a normative juridical research. From the results of the study concluded that the confiscation property under Article 79, paragraph (4) above legislation is in order to meet international standards in the confiscation proceeds of crime. There was also a form of adoption and application of non-conviction based (civil forfeiture), in order to achieve justice and to ensure that no one has the right to property that is proceeds of crime. Article 79 paragraph (4) it is a complement and a breakthrough in the proceedings and not contrary to Article 77 of the Criminal Code because it separated the criminal with criminal acts. Such provisions are not contrary to the presumption of innocence, because the crime is no longer considered related to the perpetrators of criminal acts. But the implementation has not been regulated in detail the mechanisms that must be executed in the property seized proceeds of crime under Article 79, paragraph (4) is. The absence of a detailed mechanism of confiscation property in the conduct of money laundering defendants who died, the implementation can lead to abuse of power.