ABSTRAKPengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah sangatlah diperlukan. Hanya saja
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang mengamanahkan sementara ini di ibu kota propinsi serta keberadaan
hakim ad hoc dalam sistem peradilan pidana di dalam Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang kemudian menurut penulis menimbulkan beberapa permasalahan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini didasarkan pada telaah terhadap data sekunder yang akan
dipadu dengan hasil penelitian empirik yang berupa data primer. Hasil dari
penelitian ini didapatkan beberapa permasalahan yang muncul sehubungan
dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu : 1) besarnya biaya yang dikeluarkan dan
sulitnya proses penanganan perkara tindak pidana korupsi; 2) sulitnya merekrut
hakim ad hoc yang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang hukum
khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi serta kurang terbukanya sistem
rekrutmen hakim karier yang tidak melibatkan peran serta masyarakat dalam
proses rekrutmen.
AbstractThe Court of Corruption is very needed. Act number 46 of 2009 ordered
establishment of The Court of Corruption, which meanwhile in the capital of the
province, as well as the presence of a judge ad hoc in the criminal justice system
which according to the author raises some problems. The research method used is
the normative-empirical. This research is based on a study of secondary data will
be combined with the empirical research results in the form of primary data. The
result of this research acquired some of the issues that appears with the enactment
of Act number 46 of 2009 which are : 1) the magnitude of the cost and difficulty
of the case handling process of the criminal acts of corruption; 2 ) the difficulty to
recruiting judge ad hoc who has knowledge and ability in the law of especially
corruption eradication, and less fair system recruitment careers judge not
involving public participation in the process of recruitment