ABSTRAKTesis ini membahas tentang pengalihan utang dalam praktek perbankan syariah. Pengalihan utang merupakan suatu pengalihan perjanjian utang antara nasabah dengan bank syariah, yang untuk mencapai pengalihan utang tersebut dapat mealui beberapa alternatif pemakaian lebih dari 1 akad. Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh pelaku perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Pemahaman yang masih rendah ini termasuk mengenai produk produk perbankan syariah dan aspek aspek hukumnya. Hal ini tentu dapat membahayakan posisi hukum bank bank syariah tersebut apabila harus menghadapi perkara melalui forum pengadilan atau badan arbitrase syariah nasional dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, juga melemahkan posisi hukum dari para nasabah bank syariah dan notaris perbankan syariah bila harus menghadapi perkara karena ketidakpahamannya. Selanjutnya dari penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa dalam praktek masih terjadi pelaksanaan pengalihan utang yang tidak sesuai dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai pengalihan utang dan/atau perbankan syariah. Prinsip syariah yang seharusnya menjadi pedoman masih samar samar tercampur dengan praktek yang biasa dilakukan secara konvensional