ABSTRAKPerseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan
untuk mengembangkan bisnisnya, salah satunya dengan cara melakukan peminjaman
kredit, baik untuk modal kerja maupun modal barang. Namun dalam prakteknya
banyak perusahaan yang mengalami kerugian yang kemudian menjadi bangkrut
dan/atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap pengembalian pinjaman kredit
tersebut. Salah satu penyelesaian utang-piutang dan erat relevansinya dengan
kebangkrutan dunia usaha adalah kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan
dan hal ini terkait dengan pertanggung jawaban Debitur. Direksi adalah orang yang
bertanggung jawab penuh, karena ia yang menjalankan dan bertanggung jawab atas
suatu perseroan. untuk selama proses pailit UU Kepailitan dan PKPU adanya
penyanderaan terhadap Debitur Pailit karena dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal 93 ? 96. Hal ini dikaitkan dengan
Pengaturan Lembaga Paksa Badan yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. karena paksa badan dalam perkara
kepailitan bertujuan agar Debitur kooperatif.
AbstractThe Limited Liability Company is a legal entity which purposed to find the benefits for
developing their business. ones of it with credit loans for working capital or capital goods.
However in practice many companies having losses which to be failure or bankruptcy, it has
influence on payment of credit loans. Ones of the settlement of debts and related with the failure
on the field of business is a bankruptcy in accordance article 93 until 96 of Regulation of
bankruptcy and suspension of obligation for payment of debts is stated that the Bankrupt Debtor
will be a hostage caused not fullfil their obligation. This is related with Regulation of Forced
Institutions Agency in accordance the Regulation of Supreme Court Number 1 year 2000
regarding Forced Institutions Agency on the case of bankruptcy which is purposed for
Bankruptcy Debtor intended to cooperate.