Penelitian ini membahas tentang Analisis Implementasi Manajemen Belanja Publik dalam Penganggaran Daerah (Studi Kasus Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat). Penelitian ini menggunakan teori pilihan publik, konsep tragedy of the commons dan Manajemen Belanja Publik dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) proses penganggaran terdiri dari proses formal dan proses informal. Proses formal dilakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, sedangkan proses informal adalah proses yang dipraktikkan oleh Pemda dan DPRD meski tanpa ada aturan resmi terkait hal tersebut, terutama eksistensi dana aspirasi dan terjadinya proses negosiasi anggaran antara Pemda dan DPRD dalam rangka mengakomodasi kepentingan masingmasing yang membuktikan adanya tragedy of the commons; (2) eksistensi dana aspirasi membuktikan Teori Pilihan Publik dan karakteristik vote maximizer politisi; (3) keterlambatan pengesahan APBD disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu: (1) faktor teknis administratif; dan (2) faktor politis; (4) implementasi Manajemen Belanja Publik belum berjalan dengan baik yang ditandai dengan lemahnya disiplin fiskal agregat dan inefisiensi alokasi; (5) lemahnya disiplin fiskal agregat ditandai adanya penyakit unrealistic budgeting dan repetitive budgeting; (6) Inefisiensi alokasi ditandai adanya penyakit shortterm budgeting dan distorted budgeting; (7) reformasi penganggaran yang diperlukan: (a) perbaikan proses penganggaran tahunan; (b) adanya hard budget constraint dalam bentuk pagu indikatif APBD yang ditetapkan di awal tahun; (c) meningkatkan akurasi informasi terkait dana transfer; (d) meningkatkan transparansi anggaran; dan (e) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penganggaran.
Hasil penelitian menyarankan: (1) melaksanakan secara konsisten Pasal 24 Perda No 8 Tahun 2005 yang telah membuka ruang bagi DPRD untuk terlibat dalam proses penganggaran sejak awal; (2) menyusun pagu indikatif APBD berdasarkan Perda No 8 Tahun 2005; (3) meningkatkan komunikasi yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meminimalisir konflik; (4) meningkatkan transparansi proses penganggaran dan memberi kemudahan atas akses dokumen APBD serta ruang yang cukup bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses penganggaran daerah; (5) perlunya mengintegrasikan dan menyederhanakan tahapan perencanaan dan penganggaran yang terdapat Undang-Undang No 17 tahun 2003 dan Undang-Undang No 25 tahun 2004 karena pada praktiknya tidak realistis untuk dilakukan.
This research discuss on Implementation Analysis of Public Expenditure Management on Local Budgeting (Case Study: Bandung Municipal West Java Province) This qualitative research use public choice theory, tragedy of the commons and Public Expenditure Management concepts.
This research conclude: (1) there are two forms budgeting process in Bandung Municipal, formal and informal process. Formal budgeting process is conducted base on formal rules, meanwhile informal budgeting process is implemented process that done by local government and local council without formal rules, especially aspiration fund of local council and budget negotiation process between local government and local council to accomodate their self interest that prove tragedy of the commons of Bandung Municipal budget; (2) Aspiration Fund proved Public Choice Theory between politician and voters and indicate voter maximizer of politician character; (3) Factors of long and late budget enactment process are divided on administrative factor and political factor; (4) implementation of Public Expenditure Management in Bandung Municipal hasn't effective as indicated by weak discipline fiscal aggregate and allocative ineffiency; (5) weak discipline fiscal aggregate is caused unrealistic budgeting dan repetitive budgeting; (6) allocative ineffiency is caused short-term budgeting dan distorted budgeting pathologies; (7) budgeting reform is needed by: (a) revise annual budgeting process; (b) formulate hard budget constraint in form of APBD indicative plafon at the beginning of the year; (c) strengthening information accuracy of transfer fund; (d) strengthening budgeting transparency; (e) strengthening public participation.
Research result suggest: (1) consistent to implement Article 24 Local Regulation No 8/2005 to open local council involving since the beginning of annual budgeting process; (2) formulate APBD indicative plafon based on Local Regulation No 8/2005; (3) strengthening positive communication between Local Government and Local Council to minimize conflict; (4) strengthening transparency of budgeting process and open public participation; (5) integrate and revise planning and budgeting process based on Law No 25/2004 and Law No 17/2003 because it is not realistic to do.