ABSTRAKBanyak orang tidak mengenal istilah Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa dengan benar. Tidak hanya masyarakat umum tetapi dari kalangan profesi seperti Advokat, Notaris, Penyidik, Jaksa dan Hakim juga masih kurang memahami arti dari istilah tersebut. Kekurangpahaman mereka ini lebih banyak karena kurangnya waktu yang dipergunakan untuk meneliti arti dari istilah-istilah tersebut.
Hadirnya tesis ini diharapkan dapat membantu pembaca yang membutuhkan pengertian yang sesungguhnya akan arti dari penggunaan istilah Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa. Tidak hanya pengertian teoretis yang disajikan, tetapi disampaikan juga contohcontoh kasus yang sudah menjadi kasus di pengadilan berikut dengan analisa solusi dari penulis.
Dengan segala keterbatasan yang ada, penulis telah berupaya secara maksimal untuk meneliti penggunaan istilah tersebut, sehingga diharapkan setelah membaca tesis ini, pembaca akan mengerti arti dari istilah tersebut dan penggunaannya dapat dilakukan oleh pembaca secara tepat.
Abstract
Many people do not familiar with the terms of Representation, Authorization and Authorization Provision correctly. Not only the public but also the professions as an Advocate, Notary, Investigator, Prosecutor, and Judge still do not understand the meaning of the term. Their lack of understanding is more due to lack of time needed to examine the meaning of those terms.The presence of this thesis is expected to help the reader who requires a real understanding of the meaning of using the term Representation, Authorization and the Authorization Provision. Not only presented a theoretical sense, but also presented examples of cases that have been the case in court along with the analytical solution of the author.With all the limitations that exist, the authors have attempted to investigate the use of the terms in maximum, so hopefully after reading this thesis, the reader will understand the meaning of these terms and the reader can make their use exactly.