Terobsesf oleh keinginan yang menggebu-gebu untuk region ke
daiam sistem perekonomian liberal, (ironisnya) selama lebih
dari tiga dasawarsa dibawah cengkeraman penguasa-
penguasa otoriter, oleh pihak eksekutif dan legislatif di
Indonesia dirurmuskan kebijakaan dan produk-produk hukum
yang mengacu kepada liberalisasi di bidang perdagangan.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengabaikan struktur
dan budaya masyarakat Indonesia yang dari generasi ke
generasi lebih diwarnai nilai spirituil daripada materiil. Pada
saat di dalam masyarakat dibutuhkan transformasi hukum,
oleh penguasa dipaksakan transplantasi hukum. Akibatnya
timbul ketidaikpastian hukum di negara ini karena terdapat
jurang yang dalam antara peraturan perundang-undangan
yang ada dengan sikap-tindak warga masyarakat yang
mengacu pada sistem nilai yang bukan hanya berbeda, tetapi
bahkan bertenrangan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi
inilah yang menjadi lanan subur bagi tumbuh dan
berkembangnya praktek-praktek kolusi. korupsi dan nepotisme
(KKN). KKN tidak terbatas dikalangan rezim penguasa dan
sebagian elit pengusaha, terapi merebak juga di lingkungan
legislatif, yudikatif dan terutama di kalangan aparat penegak
hukum. Praktek-praktek ini telah menyeret dan masih
menjerumuskan nasib bangsa Indonesia ke dalam malapetaka
krisis multi-dimensi yang tiada bandingnya.