ABSTRAKSkripsi ini merupakan studi kasus yang membahas tentang .1 bagaimana proses dan hasil penyusunan kembali struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka nyesuaian terhadap undang-undang perpajakan nasional tahun 1983 & 1985 Untuk itu, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan- dan penelitian di lapangan. Adapun pembahasan yang dilakukan bersifat deskripetif. Direktorat Jenderal Pajak, merupakan organisasi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan, sistem pemungutan pajak dengan berdasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Sejak tahun. 1984, berlaku Undang-undang No. 6 , 7\dan 8 tahun 1983; masing-masing mengenai Ketentuan v. Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan - ,Atas.Barang: Mewah. Di tahun 1985, Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunann, dan Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Undang-undang tersebut menganut sistem full assessment dalam pemungutan pajak , sedangkan undang-undang sebelum itu menganut sistem official assessment. Adanya perubahan tersebut membuat pola tugas Direktorat Jenderal Pajak tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Untuk itu dilakukan penyusunan kembali struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pengelompokkan tugas-tugas Penyuluhan, Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pengolahan Informasi; yang memerlukan dukungan kemampuan personalia perpajakan dan sarana perlengkapan yang memadai. Proses penyusunan kembali struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, kelancarannya ditentukan oleh kemampu an manajemen Direktorat Jenderal Pajak dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengendalikan organisasi Departemen. Penyusunan kembali struktur organisasi Direktorat Jen derai Pajak, menghasilkan pembentukan dan penambahan unit - unit organisasi yang baru; namun juga disertai dengan penghapusan dan penciutan beberapa unit organisasi lama. Akan tetapi penyusunan kembali struktur organisasi, kearah perluasan organisasi tersebut, belum didukung dengan perencanaan pegawai yang memadai. Hal ini selain disebabkan oleh karena belum terselenggaranya pengelolaan data kepegawaian yang sistematis, juga disebabkan adanya hambatan dari kebijaksanaan pemerintah yang membatasi y penerimaan pegawai baru.